Sunday, November 4, 2012

Kekerasan Terhadap Anak


Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius". Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath". (Source: http://id.wikipedia.org)
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Januari-Agustus 2012 mencatat terdapat 3.332 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Ironisnya dari data tersebut, keluarga menjadi tempat terbanyak terjadinya kekerasan terhadap anak, yakni sebanyak 496 kasus, menyusul dalam bidang pendidikan, yakni mencapai 470 kasus. Lalu pada urutan ketiga kasus kekerasan terhadap anak dibidang agama yakni 195 kasus.
Beberapa bentuk kasus kekerasan terhadap anak dalam keluarga antara lain, perebutan hak kuasa asuh, akses bertemu anak, anak kabur dari rumah, penelantaran anak dan pengasuhan anak bermasalah. Sedangkan kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan berupa tawuran pelajar, diskriminasi pendidikan, bullying, dan anak korban pungli. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya dalam lingkungan keluarga, apalagi sebagian besar kasus itu terjadi di perkotaan.
Berdasarkan data pada Januari-Agustus 2012, terdapat 178 pengaduan kekerasan terhadap anak dalam keluarga di Jakarta. Himpitan ekonomi membuat tingkat stres yang tinggi di kota, menjadi salah satu penyebab kekerasan terhadap anak. Selain itu pelaku juga mungkin mengalami kejadiaan yang sama pada masa kecilnya, lalu sistem itu diteruskan pada anak-anak mereka.
Ada bermacam-macam kategori dari kekerasan terhadap anak, bisa berupa kekerasan fisik, seksual, psikis, perbuatan asusila/pencabulan, pengeroyokan dan kecelakaan lalu lintas. Tetapi yang dominan kekerasan fisik, yakni 34 kasus dan kekerasan seksual 32 kasus.
Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang tidak diproses lebih lanjut disebabkan karena korban tidak mengetahui kemana mereka melakukan pengaduan, juga ada korban yang merasa yang mereka alami bukan sebuah tindakan kekerasan.
Dari 496 kasus kekerasan terhadap anak, ada 173 kasus yang korbannya langsung mengadu ke KPAI atau lembaga perlindungan anak lainnya, sedangkan jenis kekerasan yang dihimpun dari media masa selama delapan bulan terakhir mencapai 154 kasus, itu berarti masih banyak kekerasan terhadap anak yang tidak diproses lebih lanjut.
Untuk meredam kekerasan terhadap anak, diperlukan keseriusan dari pemerintah dan masyarakat. Jika terjadi kekerasan terhadap anak, tetangga, RT, atau siapapun berhak melaporkannya ke polisi atau KPAI. (Source: http://nasional.kompas.com dengan perubahan)

Source:
aw-wedhatama.blogspot.com
labsky2012.blogspot.com
almudazir.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates